Article 1
(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986 sebesar Rp. 608.535.084.696.00 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1985/1986 dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dipindahkan ke Tahun Anggaran 1986/1987.
(2) Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Sektor/Sub Sektor) dan Lampiran B (menurut Departemen/Lembaga, dan Proyek) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun
1986.