Article 1
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor ke Kecamatan Cibinong di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bogor, yang selanjutnya disebut Kota Cibinong.
(2) Kota Cibinong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. di sebelah Utara dengan Desa Kalimulya dan Desa Kalibaru dalam wilayah Kecamatan Sukmajaya serta Kelurahan Cilangkap dan Desa Cimpaeun dalam wilayah Kecamatan Cimanggis;
b. di sebelah Timur dengan Sungai Cikeas;
c. di sebelah Barat dengan Desa Bojong Pondok Terong, Desa Susukan, dan Desa Cimanggis dalam wilayah Kecamatan Bojonggede;.
d. di sebelah Selatan dengan Desa Nanggewer dan bagian Selatan Desa Karadenan dalam wilayah Kecamatan Cibinong, sebagaimana terdapat pada peta terlampir.
(3) Kota Cibinong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, meliputi :
a. Sebagian wilayah Kecamatan Cibinong, yang terdiri dari:
1. Desa Cibinong;
2. Kelurahan Ciriung ;
3. Kelurahan Cirimekar ;
4. Kelurahan Pabuaran ;
5. Desa Pakansari ;
6. Desa Tengah ;
7. Bagian Utara Desa Karadenan.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Bojonggede, yang terdiri dari :
1. Desa Bojonggede ;
2. Desa Pabuaran;
3. Desa Kedungwaringin.