Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan adalah badan usaha Negara yang oleh Pemerintah telah ditunjuk sebagai pengelola air dan sumber-sumber air serta prasarana pengairan.
2. Air dan sumber air, adalah istilah-istilah yang mempunyai pengertian sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1974.
3. Prasarana Pengairan adalah bangunan-bangunan pengairan beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengairan baik langsung maupun tidak langsung.
4. Wilayah Perusahaan adalah areal tanah yang mendapat manfaat langsung dari prasarana pengairan yang dikelola oleh Perusahaan.