PELAKSANAAN TATAUSAHA KEUANGAN DAERAH
(1) Pada Sekretariat Daerah tiap tahun anggaran dipergunakan register- register sebagai berikut :
a. Register Surat Keputusan Otorisasi;
b. Register Surat Keputusan Membayar Uang;
c. Register Uang untuk dipertanggungjawabkan;
d. Register Daftar-daftar Pembukuan Administratif;
e. Buku Besar Penerimaan;
f. Buku Besar Pengeluaran;
g. Register Uang yang diberikan untuk keperluan Tertentu/Pembangunan.
(2) Di samping mempergunakan Register-register tersebut pada ayat (1) Sekretariat Daerah mempergunakan Register-register sebagai berikut:
a. Register Surat Perintah Penagihan;
b. Register Surat Perintah Penagihan Berulang;
c. Register Pemberian Uang Muka (Panjar).
(3) Register-register dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dibuat menurut contoh yang ditetapkan dan bilamana perlu dapat dibuat kartu atau buku dengan lembar lepas.
(1) Oleh Bendaharawan/Pemegang Kas Daerah tiap tahun anggaran dipergunakan 1 (satu) Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran menurut contoh yang ditetapkan.
(2) Pada halaman muka Buku Kas diberi catatan tentang banyaknya lembar/halaman yang kemudian diberi tanggal dan tanda tangan
Bendaharawan/ Pemegang Kas Daerah, selanjutnya tiap halaman diberi nomor urut dan parap.
(1) Dalam Buku Kas dibukukan seketika itu juga semua penerimaan dan semua pengeluaran secara bruto.
(2) Sisa Kas tahun yang lalu harus dipindah-bukukan sebagai sisa Kas permulaan tahun berikutnya.
(1) Untuk tiap jenis pendapatan yang sering terjadi dapat diadakan Buku-buku Kas pembantu tersendiri untuk masing-masing Ayat penerimaan.
(2) Dalam suatu Buku Kas pembantu hanya boleh dibukukan 1 (satu) jenis penerimaan.
(3) Penerimaan-penerimaan sejenis tersebut dibukukan seketika itu juga dalam Buku Kas pembantu yang bersangkutan.
(4) Tiap hari masing-masing Buku Kas pembantu dijumlahkan dan selanjutnya dibukukan ke dalam Buku Kas sesuai dengan jenis/Ayatnya.
(1) Buku Kas ditutup setiap hari.
(2) Di bawah penutupan, Pemegang Kas menyatakan jumlah sisa menurut Buku Kas dengan keterangan apakah sisa Buku Kas itu sesuai dengan sisa yang ada di dalam Kas dan jika ada selisih harus diterangkan juga berapa besar selisih itu dan sebab-sebabnya, kemudian diberi tanggal serta dibubuhi tanda tangan.
(1) Setiap hari Pemegang Kas Daerah harus mengirimkan lembaran asli dan 1 (satu) tindasan dari Buku Kas kepada Sekretariat Daerah dengan melampirkan pada lembaran aslinya surat-surat bukti penerimaan/ pengeluaran yang telah memenuhi syarat-syarat pelunasan.
(2) Jika dalam pemeriksaan petikan Buku Kas terdapat perbedaan-perbedaan atau hal yang tidak jelas, kepada Pemegang Kas Daerah selekas mungkin diberi kabar.
(1) Bendaharawan menyetorkan penerimaannya pada Kas Daerah dengan surat tanda setor rangkap 3 (tiga) atau lebih menurut kebutuhan yang memuat tanggal pengiriman, jenis penerimaan dan jumlah uang yang disetorkannya dengan angka dan huruf serta membubuhi tandatangannya pada surat penyetoran tersebut.
(2) 2 (dua) lembar (lembar pertama dan kedua) dari surat tanda setor dimaksud dalam ayat (1), setelah dibubuhi tanggal dan tanda lunas, oleh Pemegang Kas Daerah dikembalikan kepada penyetor Lembar pertama untuk lampiran surat pertanggungjawaban dan lembar kedua untuk arsipnya, sedangkan lembar yang ketiga setelah diberi nomor pembukuan dalam Buku Kas oleh Pemegang Kas Daerah dilampirkan pada lembar asli Buku Kas dimaksud dalam ayat (1) Pasal 21.
(3) Bendaharawan tidak diperkenankan mengirim surat penyetoran lebih dari 1 (satu) hari atas penyerahan uang penerimaan yang sejenis.
(4) Kepala Daerah dapat menentukan,bahwa surat penyetoran dibuat lebih dari 3 (tiga) lembar dengan menunjuk kebutuhan.
(5) Jika Bendaharawan pada suatu saat yang khusus ditentukan baginya untuk menyerahkan uang-uang yang diterimanya dan karena tidak ada penerimaan-penerimaan uang untuk diserahkan, maka Bendaharawan mengirimkan kepada Kas selembar daftar yang dibubuhi tanggal pengiriman sebagai tanda setoran NIHIL.
(6) Pada tiap surat penyetoran uang dan juga pada penyetoran nihil diberi keterangan tentang tanggal surat penyetoran terakhir atau suatu keterangan bahwa menurut pengetahuan, penyetoran serupa itu adalah penyetoran yang pertama.
Jika Bendaharawan uang untuk dipertanggungjawabkan akan menyerahkan kembali uang untuk dipertanggungjawabkan yang tidak dipergunakan oleh yang mengembalikan uang itu, maka dibuat dan dikirimkan juga surat tanda penyetoran menurut ketentuan Pasal 22, dengan pengertian bahwa jika tidak ada sisa uang untuk dipertanggungjawabkan yang disetorkan, tidak perlu dibuat daftar penyetoran NIHIL.
Ketentuan tersebut pada ayat (1), (2), (3), dan (4) Pasal 22 berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil serta pejabat-pejabat lain yang meskipun bukan Bendaharawan, berkewajiban melakukan penyetoran uang pada Kas Daerah dengan ketentuan, bahwa selembar dari tanda setor selekas mungkin dikirimkan kepada Sekretariat Daerah.
(1) Surat Perintah Membayar Uang dibuat menurut contoh yang ditetapkan.
(2) Apabila terdapat coretan atau perubahan dalam Surat Perintah Membayar Uang, maka harus diberikan tanda pengesahan di sampingnya dan jika mengenai tulisan jumlah uang yang akan dibayar harus diparap dan disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk menandatanganinya.
Penghapusan atau tindihan tulisan tidak diperkenankan dalam Surat Perintah Membayar Uang.
(3) Semua Surat Perintah Membayar Uang sedapat mungkin diterbitkan langsung atas nama yang berhak menerima, kecuali belanja pegawai dan uang untuk dipertanggungjawabkannya.
(4) Pembayaran lunas Surat Perintah Membayar Uang harus nyata dari tandatangan yang berhak menerimanya, atau jika ia tidak dapat membubuhi tandatangannya dapat menggunakan sidik jarinya, atau dan suatu surat keterangan yang memuat/menyatakan bahwa jumlah yang harus dibayar telah diterimakan kepada yang berhak (surat/recu pos wessel) atau bahwa jumlah itu telah dibukukan atas namanya pada sesuatu Bank yang ditunjuk. Semua surat-surat keterangan itu harus dilampirkan pada Surat Perintah Membayar Uang yang bersangkutan.
(1) Untuk Surat Perintah Membayar Uang yang batal/tidak berlaku dikeluarkan Surat Perintah Membayar Uang yang baru.
(2) Untuk Surat Perintah Membayar Uang yang hilang, terbakar, rusak, dicuri dan lain-lain, dikeluarkan Surat Perintah Membayar Uang pengganti dengan nomor dan tanggal yang sama.
(3) Ketentuan dalam ayat (2), (3) dan (4) Pasal 25 berlaku juga. terhadap Surat Perintah Membayar Uang yang baru tersebut pada ayat (1).
Surat Permintaan Pembayaran Uang baik untuk beban sementara maupun untuk beban tetap kecuali belanja pegawai, dibuat menurut contoh yang ditetapkan.
Pemegang Kas Daerah tidak boleh melakukan pembayaran jumlah- jumlah yang tercantum dalam Surat Perintah Membayar Uang, sebelum ia menerima daftar penguji menurut contoh yang ditetapkan.
Pengeluaran Daerah yang tidak berupa uang tunai atau Surat berharga, dan tidak melalui Kas, tetapi mengakibatkan penambahan 1 (satu) atau beberapa Ayat penerimaan dan atau pengurangan 1 (satu) atau beberapa Pasal-pasal pengeluaran sampai suatu jumlah yang sama, tidak diselesaikan dengan penerbitan Surat Perintah Membayar Uang; pengeluaran sedemikian dimuat dalam Perhitungan Anggaran Keuangan, dengan mempergunakan Daftar Pembukuan Administratip menurut contoh yang ditetapkan.
Dalam hal penagihan Daerah tidak dilakukan dengan jalan pemotongan pada Surat Perintah Membayar Uang maka selain mengenai pajak, penagihan dilakukan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penagihan atau Surat Perintah Penagihan Berulang menurut contoh yang ditetapkan.
(1) Penerimaan yang tidak berupa uang atau surat berharga tetapi yang mengakibatkan penambahan 1 (satu) atau beberapa Pasal pengeluaran dan atau pengurangan 1 (satu) atau beberapa Ayat penerimaan, sampai suatu jumlah yang sama, dimuat dalam Perhitungan Anggaran Keuangan, dengan menggunakan Daftar Pembukuan Administratip tersebut pada Pasal 29.
(2) Ketentuan tersebut pada ayat (1) tidak berlaku terhadap penerimaan yang diselesaikan dengan jalan pemotongan pada Surat Perintah Membayar Uang.
Dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah akhir triwulan oleh Kepala Daerah dikirimkan kepada pejabat yang berwenang menurut contoh yang ditetapkan.
a. daftar kutipan dari Buku Besar Penerimaan Ayat demi Ayat per-akhir triwulan;
b. daftar kutipan dari Buku Besar Pengeluaran Pasal demi Pasal per-akhir triwulan;
c. perhitungan Kas triwulan.