Article 1
(1) Untuk memungkinkan usaha penampungan Anggota-anggota Angkatan Perang yang diperhentikan dari dinas ketentaraan dan pemulihan mereka ke dalam masyarakat, di adakan suatu Badan Pemerintah, bernama Biro Penampungan Bekas Anggota Tentara.
(2) Biro Penampungan tersebut ayat 1 bertugas:
a. Menampung bekas Anggota-anggota Tentara yang dimaksudkan data UNDANG-UNDANG No. 14 tahun 1953 tentang perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang diperhentikan dari dinas ketentaraan karena tidak memperbaharui ikatan dinas (Lembaran Negara 1953 No. 44).
b. Menampung Anggota-anggota Tentara Nasional INDONESIA yang pada waktu pembentukan Angkatan Perang Republik INDONESIA Serikat ternyata tidak masuk formasi tentara.
c. Memulihkan mereka yang tersebut dalam huruf a dan b ayat 2 pasal ini ke dalam masyarakat.