Article 1
1. Menyimpang dari ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA dahulu Nomor 21 tahun 1948, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 34), kepada pemangku jabatan Sekretaris Jenderal pada Kementerian-kementerian dapat diberikan gaji menurut golongan VI/g P.G.P., dengan mengindahkan ketentuan dalam pasal 6 "P.G.P. 1948", apabila yang bersangkutan:
a. telah memangku jabatan itu dengan resmi selama 4 tahun terus-menerus, atau
b. telah memangku jabatan itu sekurang-kurangnya 2 tahun terus-menerus dan mempunyai masa-kerja dalam golongan VI sekurang-kurangnya 18 tahun.
2. Sebagai masa-kerja dalam jabatan Sekretaris Jenderal Kementerian termasuk juga masa- kerja dalam jabatan itu pada Pemerintahan Republik INDONESIA dan pada Pemerintahan Republik INDONESIA Serikat dahulu.
Pasal 2.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 10 Januari 1953.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEKARNO.
MENTERI URUSAN PEGAWAI,
ttd
SOEROSO
Diundangkan pada tanggal 15 Januari 1953 MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR
PENJELASAN.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1953 TENTANG GAJI PARA PEJABAT SEKRETARIS JENDERAL PADA PELBAGAI KEMENTRIAN
Peraturan ini bermaksud untuk dapat lebih menghargai kedudukan para penjabat Sekretaris Jenderal sesuatu Kementerian, dengan Mengingat akan perimbangan antara kedudukan Sekretaris Jenderal dan pangkat pegawai-pegawai lainnya pada masa sekarang ini.
Karena tidaklah dimaksudkan untuk mengubah penghargaan untuk jabatan Sekretaris Jenderal yang telah ditetapkan dalam peraturan gaji yang berlaku, maka penghargaan yang lebih tinggi, yaitu pemberian gaji menurut golongan VI/g P.G.P., hanyalah di berikan kepada mereka yang boleh menjabat jabatan Sekretaris Jenderal dengan resmi 4 tahun terus-menerus, atau kepada mereka yang telah menjabat jabatan itu sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus dan mempunyai masa-kedalam golongan VI P.G.P. sekurang-kurangnya 18 tahun.
Diketahui:
Menteri Kehakiman,
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR