Article 1
1) Pegawai Negeri Republik INDONESIA yang sebelum tanggal 1 Agustus 1949 bekerja atau mendaftarkan untuk mendapat pekerjaan pada, atau menerima sokongan dari Pemerintah pendudukan, dan menyatakan kesediaanya dengan surat untuk bekerja kembali pada Pemerintah Republik INDONESIA, dapat diangkat sebagai pegawai Negeri Republik INDONESIA:
a. apabila kementerian/Jawatan/Kantor masih membutuhkan akan tenaga mereka itu, disamping;
b. adanya surat pemeriksaan baik dari Panitia Pelaksanaan Maklumat Menteri Negara No.
S/2 tahun 1949, sebagai dimaksudkan pada pasal 2 atau 3 dalam Peraturan ini.
2) Jikalau kementerian/jawatan/Kantor, dimana orang termaksud pada ayat 1 pasal ini sebelum tanggal 19 desember 1948 bekerja, tidak membutuhkan akan tenaganya, maka untuk mendapat surat pemeriksaan baik guna melamar pada instansi lain, dapatlah orang itu mohon kepada bekas kementerian/ Jawatan/Kantornya supaya diperiksa oleh Panitia termaksud pada pasal 2 atau 3 dalam Peraturan ini.
Permohonan itu harus dikabulkan.
3) Pernyataan kesediaan untuk bekerja kembali sebagai dimaksudkan pada ayat 1 tersebut diperiksa menurut ayat 2 pasal ini.