Correct Article 3
PP Nomor %5B29 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor %5B29 Tahun 2012 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS SEI MANGKEI
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten Simalungun MENETAPKAN badan usaha yang melakukan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
(2) Badan Usaha sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei sampai siap operasi dalam jangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
