Correct Article 64
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan dengan pendekatan kota cerdas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri yang dikoordinasikan dengan kementerian/ lembaga terkait.
(2) Pendekatan
12) Pendekatan kota cerdas dengan menggunakan standar nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan uralsan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dikoordinasikan dengan Menteri dan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Your Correction
