Correct Article 62
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan pendekatan kota cerdas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan masyarakat dan Badan Hukum.
(21 Dalam meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah untuk Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan berbasis teknologi digital dengan pendekatan kota cerdas dilakukan melalui forum regional, nasional, dan internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
