Correct Article 60
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Current Text
Pendekatan kota cerdas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan dengan cara:
a. manajemen
a. manajemen permintaan terhadap layanan; dan/atau
b. penerapan teknologi digital sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi.
Your Correction
