Correct Article 59
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Current Text
Inovasi, kolaborasi, dan/atau pemanfaatan teknologi digital sesuai dengan kebutuhan warga Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dilakukan dengan pendekatan kota cerdas.
Your Correction
