Correct Article 2
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Current Text
PERATURAN PEMERINTAH ini bertujuan:
a. mewujudkan Perkotaan yang memiliki fasilitas Pelayanan Perkotaan yang lengkap dan terstandardisasi;
b. meningkatkan sinergitas pengelolaan Perkotaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, antardaerah, antarsektor, dan antarpemangku kepentingan;
c. meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan sumber daya Perkotaan; dan
d. mendorong partisipasi masyarakat dan Badan Hukum.
Your Correction
