Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf h dilakukan dalam hal terjadi perang, bencana alam, wabah penyakit, atau bahaya nyata lain yang mengancam jiwa Pekerja Migran INDONESIA dan/atau korban tindak pidana di negara tujuan penempatan. (2) Fasilitasi repatriasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perwakilan Republik INDONESIA dengan memberikan pelindungan, membantu dan menghimpun Pekerja Migran INDONESIA di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan Pekerja Migran INDONESIA ke INDONESIA atas biaya Pemerintah Republik INDONESIA. (3) P3MI bertanggung jawab untuk memulangkan Pekerja Migran INDONESIA dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja, meninggal dunia, mengalami kecelakaan kerja, sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaannya, dan/atau sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction