Correct Article 19
PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Pembinaan terhadap Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf g dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Pekerja Migran INDONESIA khususnya pemahaman mengenai hukum dan adat budaya negara tujuan penempatan.
Your Correction
