Correct Article 11
PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pemerintah memfasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pelayanan penempatan;
b. pelayanan informasi pendampingan dan bantuan hukum;
c. pelayanan informasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja;
d. pelayanan informasi Jaminan Sosial;
e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja;
dan
f. pendampingan dan bantuan hukum.
(3) Pelaksanaan fasilitasi pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA sejak terdaftar di Dinas Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan Perjanjian Penempatan.
Your Correction
