Correct Article 18
PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Pemberian layanan jasa kekonsuleran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e dilakukan melalui:
a. penerbitan dokumen perjalanan;
b. penerbitan akta catatan sipil dan surat keterangan;
c. kunjungan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang ditahan di penjara di negara tujuan penempatan;
d. pemberian bantuan sosial;
e. penyampaian informasi dalam hal terjadi kematian dan perwalian terkait Pekerja Migran INDONESIA;
f. pemberian akses terhadap tempat penampungan sementara; dan
g. pendampingan, mediasi, advokasi, dan fasilitasi bantuan hukum.
Your Correction
