Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian layanan jasa kekonsuleran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e dilakukan melalui: a. penerbitan dokumen perjalanan; b. penerbitan akta catatan sipil dan surat keterangan; c. kunjungan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang ditahan di penjara di negara tujuan penempatan; d. pemberian bantuan sosial; e. penyampaian informasi dalam hal terjadi kematian dan perwalian terkait Pekerja Migran INDONESIA; f. pemberian akses terhadap tempat penampungan sementara; dan g. pendampingan, mediasi, advokasi, dan fasilitasi bantuan hukum.
Your Correction