Correct Article 10
PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Jaminan Sosial Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilaksanakan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional.
(2) Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Jaminan Sosial kesehatan dan Jaminan Sosial ketenagakerjaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Sosial kesehatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
(4) Jaminan Sosial ketenagakerjaan Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Your Correction
