Correct Article 17
PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
a. penyediaan layanan pengaduan; dan
b. penyediaan pusat pelindungan terpadu bagi Pekerja Migran INDONESIA untuk memberikan akses komunikasi Pekerja Migran INDONESIA dengan Keluarganya.
Your Correction
