Correct Article 16
PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, dilakukan melalui:
a. pelaporan kepada otoritas yang berwenang;
b. upaya pemenuhan hak Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan hukum negara setempat;
c. pemberian bantuan penyelesaian tuntutan dan/atau perselisihan Pekerja Migran INDONESIA dengan Pemberi Kerja dan/atau Mitra Usaha; dan
d. fasilitasi akses layanan Jaminan Sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
Your Correction
