Correct Article 8
PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) berasal dari:
a. Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan;
b. Mitra Usaha di negara tujuan penempatan;
dan/atau
c. calon Pemberi Kerja.
(2) Informasi yang berasal dari Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus diverifikasi oleh Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk di negara tujuan penempatan.
Your Correction
