Correct Article 7
PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pemberian sosialiasi dan diseminasi informasi kepada pencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat mengenai pasar kerja luar negeri, tata cara penempatan, kondisi dan syarat kerja luar negeri.
(2) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh LTSA Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Dalam hal LTSA Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terbentuk, pemberian informasi dilakukan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota dan/atau BP2MI.
(4) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melibatkan Pemerintah Desa.
(5) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring atau luring.
Your Correction
