Correct Article 28
PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pemerintah Pusat, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya wajib melakukan pelindungan ekonomi bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA melalui:
a. pengelolaan remitansi dengan melibatkan lembaga perbankan atau lembaga keuangan nonbank dalam negeri dan negara tujuan penempatan;
b. edukasi keuangan agar Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarganya dapat mengelola hasil remitansinya; dan
c. edukasi wirausaha.
(2) Pelaksanaan pelindungan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kebijakan keuangan inklusif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
