Correct Article 15
PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap:
a. kredibilitas Mitra Usaha dan Pemberi Kerja;
b. kesesuaian isi Perjanjian Kerja dan pelaksanaannya oleh para pihak; dan
c. kelayakan tempat dan lingkungan kerja.
(2) Pemantauan dan evaluasi terhadap kelayakan tempat dan lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan:
a. secara langsung oleh Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk bagi Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum; dan/atau
b. melalui kerja sama dengan Mitra Usaha dan/atau otoritas yang berwenang di negara tujuan penempatan bagi Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan.
Your Correction
