Correct Article 6
PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Penetapan kondisi dan syarat kerja dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf b ditetapkan dalam Perjanjian Kerja.
(2) Kondisi dan syarat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. besaran dan tata cara pembayaran upah;
b. jam kerja dan waktu istirahat;
c. hak cuti;
d. Jaminan Sosial dan/atau asuransi; dan
e. jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
Your Correction
