Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelindungan sosial dapat dilakukan melalui kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, masyarakat, dan organisasi internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction