Correct Article 26
PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya wajib melakukan pelindungan sosial bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA melalui:
a. peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan kerja melalui standardisasi kompetensi kerja;
b. peningkatan peran lembaga akreditasi dan lembaga sertifikasi;
c. menyediakan tenaga pendidik dan pelatihan kerja atau instruktur yang berkompeten dalam bidangnya;
d. penyelenggaraan Jaminan Sosial;
e. reintegrasi sosial melalui layanan peningkatan keterampilan, baik terhadap Pekerja Migran INDONESIA maupun Keluarganya;
f. kebijakan pelindungan kepada perempuan dan anak;
dan
g. penyediaan pusat Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA di negara tujuan penempatan.
Your Correction
