Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya wajib melakukan pelindungan sosial bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA melalui: a. peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan kerja melalui standardisasi kompetensi kerja; b. peningkatan peran lembaga akreditasi dan lembaga sertifikasi; c. menyediakan tenaga pendidik dan pelatihan kerja atau instruktur yang berkompeten dalam bidangnya; d. penyelenggaraan Jaminan Sosial; e. reintegrasi sosial melalui layanan peningkatan keterampilan, baik terhadap Pekerja Migran INDONESIA maupun Keluarganya; f. kebijakan pelindungan kepada perempuan dan anak; dan g. penyediaan pusat Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA di negara tujuan penempatan.
Your Correction