Correct Article 14
PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pendataan dan pendaftaran oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf a dilakukan terhadap:
a. surat permintaan Pekerja Migran INDONESIA dari Pemberi Kerja;
b. Perjanjian Kerja Sama Penempatan;
c. Mitra Usaha dan Pemberi Kerja;
d. perpanjangan dan perubahan Perjanjian Kerja;
e. kedatangan dan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA;
f. Pekerja Migran INDONESIA yang cuti untuk pulang ke INDONESIA; dan
g. penyelesaian permasalahan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Pendataan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Your Correction
