Correct Article 25
PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Pekerja Migran INDONESIA hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang:
a. mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing;
b. telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Republik INDONESIA; dan/atau
c. memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
Your Correction
