Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pekerja Migran INDONESIA hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang: a. mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing; b. telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Republik INDONESIA; dan/atau c. memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
Your Correction