Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelindungan Selama Bekerja diberikan oleh Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendataan dan pendaftaran oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk; b. pemantauan dan evaluasi terhadap Pemberi Kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja; c. fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran INDONESIA; d. fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan; e. pemberian layanan jasa kekonsuleran; f. pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh Pemerintah Pusat dan/atau Perwakilan Republik INDONESIA serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat; g. pembinaan terhadap Pekerja Migran INDONESIA; dan h. fasilitasi repatriasi. (3) Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk selama perjalanan dari embarkasi menuju negara tujuan penempatan. (4) Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata Pekerja Migran INDONESIA dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum negara tujuan penempatan, serta hukum dan kebiasaan internasional. (5) Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf h dilakukan oleh Perwakilan Republik INDONESIA dengan mengedepankan: a. keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab di INDONESIA dan di negara tujuan penempatan; dan b. peran otoritas yang berwenang di negara tujuan penempatan.
Your Correction