Correct Article 4
PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pelindungan Sebelum Bekerja meliputi:
a. pelindungan administratif; dan
b. pelindungan teknis.
(2) Pelindungan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit meliputi:
a. kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan; dan
b. penetapan kondisi dan syarat kerja.
(3) Pelindungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, paling sedikit meliputi:
a. pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi;
b. peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran INDONESIA melalui pendidikan dan pelatihan kerja;
c. Jaminan Sosial;
d. fasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran INDONESIA;
e. penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja;
f. pelayanan penempatan di LTSA Pekerja Migran INDONESIA; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
(4) Informasi sebagaimana diatur pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. hak dan kewajiban Pekerja Migran INDONESIA dan anggota Keluarganya;
b. lowongan kerja, jenis pekerjaan, Pemberi Kerja, lokasi lingkungan kerja, dan kondisi kerja;
c. program, cara mengakses, dan mekanisme klaim untuk Jaminan Sosial;
d. prosedur migrasi yang resmi meliputi syarat, tata cara, dan tahapan migrasi aman;
e. biaya penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. kerentanan Pekerja Migran INDONESIA terhadap perdagangan orang, sindikat narkotika, bahaya radikalisasi, dan gangguan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi perempuan serta kesehatan jiwa;
g. hukum dan budaya di negara tujuan penempatan;
h. Perjanjian Penempatan dan Perjanjian Kerja;
i. daftar P3MI dan Mitra Usaha yang terbaru;
j. daftar negara yang menjadi tujuan penempatan dan negara yang dilarang;
k. mekanisme pengaduan dan pelaporan baik di dalam negeri dan di luar negeri;
l. prosedur di LTSA Pekerja Migran INDONESIA; dan
m. standar gaji.
Your Correction
