Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelindungan Sebelum Bekerja meliputi: a. pelindungan administratif; dan b. pelindungan teknis. (2) Pelindungan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit meliputi: a. kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan; dan b. penetapan kondisi dan syarat kerja. (3) Pelindungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit meliputi: a. pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi; b. peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran INDONESIA melalui pendidikan dan pelatihan kerja; c. Jaminan Sosial; d. fasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran INDONESIA; e. penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja; f. pelayanan penempatan di LTSA Pekerja Migran INDONESIA; dan g. pembinaan dan pengawasan. (4) Informasi sebagaimana diatur pada ayat (3) huruf a meliputi: a. hak dan kewajiban Pekerja Migran INDONESIA dan anggota Keluarganya; b. lowongan kerja, jenis pekerjaan, Pemberi Kerja, lokasi lingkungan kerja, dan kondisi kerja; c. program, cara mengakses, dan mekanisme klaim untuk Jaminan Sosial; d. prosedur migrasi yang resmi meliputi syarat, tata cara, dan tahapan migrasi aman; e. biaya penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. kerentanan Pekerja Migran INDONESIA terhadap perdagangan orang, sindikat narkotika, bahaya radikalisasi, dan gangguan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi perempuan serta kesehatan jiwa; g. hukum dan budaya di negara tujuan penempatan; h. Perjanjian Penempatan dan Perjanjian Kerja; i. daftar P3MI dan Mitra Usaha yang terbaru; j. daftar negara yang menjadi tujuan penempatan dan negara yang dilarang; k. mekanisme pengaduan dan pelaporan baik di dalam negeri dan di luar negeri; l. prosedur di LTSA Pekerja Migran INDONESIA; dan m. standar gaji.
Your Correction