Correct Article 24
PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Dalam situasi khusus, Pelindungan Selama Bekerja atau Pelindungan Setelah Bekerja dapat juga diberikan dalam bentuk evakuasi.
(2) Situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi apabila:
a. bencana alam, wabah penyakit, atau perang;
b. pendeportasian massal; dan/atau
c. negara penempatan tidak lagi menjamin keselamatan Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara yang paling memungkinkan ke negara terdekat yang dianggap aman atau dipulangkan ke INDONESIA.
(4) Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri, dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait di tingkat nasional dan/atau lembaga di tingkat internasional.
Your Correction
