Correct Article 23
PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, BP2MI, dan/atau Pemerintah Desa.
(2) Pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan kementerian/lembaga terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
