Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, BP2MI, dan/atau Pemerintah Desa. (2) Pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan kementerian/lembaga terkait. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction