Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d dapat diberikan dalam bentuk: a. motivasi dan diagnosis psiko sosial; b. perawatan dan pengasuhan; c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan; d. bimbingan mental dan spiritual; e. bimbingan fisik; f. bimbingan sosial dan konseling psiko sosial; g. pelayanan aksesibilitas; h. bantuan dan asistensi sosial; dan i. penyediaan sarana rehabilitasi. (2) Rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BP2MI dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Your Correction