Correct Article 22
PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d dapat diberikan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psiko sosial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d. bimbingan mental dan spiritual;
e. bimbingan fisik;
f. bimbingan sosial dan konseling psiko sosial;
g. pelayanan aksesibilitas;
h. bantuan dan asistensi sosial; dan
i. penyediaan sarana rehabilitasi.
(2) Rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BP2MI dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Your Correction
