Correct Article 21
PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pelindungan Setelah Bekerja diberikan melalui:
a. fasilitasi kepulangan sampai daerah asal;
b. penyelesaian hak Pekerja Migran INDONESIA yang belum terpenuhi;
c. fasilitasi pengurusan Pekerja Migran INDONESIA yang sakit dan meninggal dunia;
d. rehabilitasi dan reintegrasi sosial; dan
e. pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarganya.
(2) Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, BP2MI, dan Pemerintah Daerah.
(3) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh P3MI meninggal dunia, pemulangan jenazah menjadi kewajiban P3MI.
(4) Pemulangan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA, Pemerintah Pusat, BP2MI, dan Pemerintah Daerah.
Your Correction
