Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan LTSA Pekerja Migran INDONESIA dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat, dan berkualitas tanpa diskriminasi yang diselenggarakan secara terkoordinasi dan terintegrasi. (2) Pembentukan LTSA Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab gubernur dan/atau bupati/ wali kota. (3) Dalam penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA, gubernur, dan/atau bupati/wali kota mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. memfasilitasi sistem layanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA berbasis teknologi informasi; b. mengalokasikan anggaran operasional LTSA Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan kewenangannya; c. memastikan terlaksananya layanan bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA dengan menugaskan personil perangkat daerah terkait; dan d. mengendalikan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA. (4) Pembentukan LTSA Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria: a. daerah basis Pekerja Migran INDONESIA; b. daerah perlintasan Pekerja Migran INDONESIA; dan/atau c. kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction