Correct Article 3
PP Nomor 59 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Perwakilan Republik INDONESIA, BP2MI, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa secara terkoordinasi dan terintegrasi.
(2) Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh P3MI, perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri, dan Pekerja Migran INDONESIA secara perseorangan.
Your Correction
