Correct Article 16
PP Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Menteri menyusun laporan penyelenggaraan Perlindungan Anak berdasarkan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Menteri menyampaikan laporan penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada PRESIDEN.
Your Correction
