Correct Article 15
PP Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai Evaluasi dokumen perencanaan dan hasil Pemantauan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
