Correct Article 12
PP Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Evaluasi dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan terhadap rencana kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
(2) Evaluasi hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi Evaluasi proses, dampak, dan hasil.
Your Correction
