Correct Article 11
PP Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Evaluasi penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap hasil Pemantauan penyelenggaraan:
a. pemenuhan Hak Anak; dan
b. Perlindungan Khusus Anak.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara menganalisis dokumen perencanaan dan hasil Pemantauan.
Your Correction
