Correct Article 9
PP Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menghasilkan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
(2) Hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bahan bagi Menteri untuk melakukan Evaluasi.
Your Correction
