Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap: a. pemenuhan Hak Anak; dan b. Perlindungan Khusus Anak. (2) Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Pemantauan; b. Evaluasi; dan c. Pelaporan.
Your Correction