Correct Article 3
PP Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Perlindungan Anak, Menteri harus melakukan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait.
(2) Dalam penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri MENETAPKAN tim Koordinasi Perlindungan Anak.
(3) Gubernur dan bupati/walikota mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.
Your Correction
