Correct Article 2
PP Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak bertujuan untuk:
a. meningkatkan upaya pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak;
b. meningkatkan hubungan kerja yang sinergi dan harmonis dalam pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; dan
c. memperoleh data dan informasi dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Your Correction
