Correct Article 11
PP Nomor 59 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agama
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5689) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
