Correct Article 9
PP Nomor 59 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agama
Current Text
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama wajib disetor ke Kas Negara.
Your Correction
