Correct Article 8
PP Nomor 59 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agama
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Kementerian Agama dapat mengenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keadaan kahar; dan/atau
b. penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction
