Correct Article 1
PP Nomor 59 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agama
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama berasal dari:
a. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
b. Kantor Urusan Agama Kecamatan;
c. Asrama Haji;
d. Unit Pelaksana Teknis Unit Percetakan Al-Qur’an;
dan
e. Unit Pelaksana Teknis Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
