Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 59 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama berasal dari: a. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri; b. Kantor Urusan Agama Kecamatan; c. Asrama Haji; d. Unit Pelaksana Teknis Unit Percetakan Al-Qur’an; dan e. Unit Pelaksana Teknis Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction