Correct Article 3
PP Nomor 59 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
Current Text
Selain penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Negara Republik INDONESIA melakukan pengalihan penggunaan penyertaan modal negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api INDONESIA sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) sebagaimana telah ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api INDONESIA menjadi untuk pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Your Correction
